Salah satu jenis Pendapatan Asli Daerah tersebut adalah Bagian laba Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar. Di dalam pasal 45 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Bank Pasar disebutkan bahwa Bagian Laba BPR Bank Pasar yang harus disetor ke Pemerintah Kabupaten sebesar 40% dari laba bersih yang telah disyahkan oleh Bupati. Sedangkan bagian laba lainya diperuntukkan untuk cadangan umum (20%), C…