ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula baku dalam perjanjian elektronik ditinjau dari hukum perdata dan hukum perlindungan konsumen serta implikasi hukumnya bagi pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal klausula baku dalam perjanjian elek…