Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 mengenai pokok pokok pemerintahan daerah, menitikberatkan pada otonomi daerah yang bertujuan adalah memungkinkan kepada daerah yang bersangkutan, mengatur dan mengurusi rumah tangganya sendiri. Dalam mencukupi kebutuhan daerahnya sendırı juga dibutuhkan sumber pembiayaan yang cukup besar bagi pembangunan daerah. Dengan demikian suatu daerah hen…