ABSTRAK Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang membentuk ikatan lahiriah dan batiniah antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk sebuah keluarga yang harmonis dan sejahtera. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, pemerintah telah menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, calon mempelai yang belum mencapai batas usia …