ABSTRAK Revisi KUHAP melalui UU No. 20 Tahun 2025 belum secara optimal menghadirkan mekanisme pengawasan yudisial yang bersifat ex ante terhadap upaya paksa dalam penyidikan, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum yang melanggar hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan kewenangan aparat pene…