Undang-undang Nomor 22 tahun 1991 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, sebagai daerah otonom, daerah mempunyai wewenang dan tanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggung jawaban kepada masyarakat. Sejalan dengan itu Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintahan Pusat dan Daera…