ABSTRAK Kesadaran akan sampah merupakan wujud menjaga kebersihan lingkungan sebagaimana amanat dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang dalam mewujudkan penjagaan kebersihan lingkungan menyelenggarakan pelayanan persampahan yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini dis…