ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya praktik jasa wedding organizer (WO) di Kota Magelang yang dominan menggunakan perjanjian lisan. Berdasarkan hukum perdata, perjanjian lisan tersebut tetap sah dan memiliki kepastian hukum yang mengikat para pihak selama memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, namun masih terdapat kelemahan dalam aspek pembuktian pada saat terjadi sengketa. P…