ABSTRAK Tanah merupakan sumber daya terbatas yang berperan strategis dalam pembangunan, termasuk untuk kepentingan umum seperti jalan tol. Pengadaan tanah dilakukan melalui pelepasan hak dengan ganti rugi yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan…