ABSTRAK Perkembangan sistem pembayaran digital di Indonesia mendorong munculnya kebijakan cashless only pada merchant cafe, termasuk di Kota Magelang. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena di satu sisi menawarkan kemudahan transaksi, namun di sisi lain bertentangan dengan ketentuan penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun…