ABSTRAK Perubahan mengenai batas minimal untuk dapat melangsungkan perkawinan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahunâ€. Fokus penelitian ini adalah menge…