
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah Untuk membandingkan kedua sistem yang telah di atur di dalam Undang-Undang, dan manakah sistem yang dapat direkomendasikan untuk memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yang dimana dalam meneliti menggunakan cara dengan meneliti bahan kepustakaan …