
ABSTRAK Pertimbangan hukum adalah upaya hakim untuk menyelesaikan perkara. Dalam melakukan pertimbangan hukum, hakim menggunakan penemuan hukum untuk dapat menerapkan hukum yang tepat terhadap perkara yang tepat yang sesuai karena pertimbangan hukum hakim harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas atau putusannya akan dianggap Onvoldoende Gemotiveerd menurut yurisprudensi nomor: 588K/SIP/197…