ABSTRAK Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika mewajibkan hakim dalam memutus perkara untuk memperhatikan ketentuan pada Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 terhadap penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial. Namun, di wilayah Indonesia lainnya masih saja terdapat disparitas pemidanaan dalam putusan h…