ABSTRAK Profesi Advokat merupakan pekerjaan yang mulia dan terhormat (Officium Nobile) dikarenakan tugasnya membela klien tidaklah serta merta berorientasi pada materi atau seberapa banyak fee yang diberikan klien. Sebagai profesi penegak hukum sudah menjadi kewajiban advokat untuk menegakan hukum sebagaimana tugas dan kewajibannya, akan tetapi dalam hal ini justru menjadi pelaku kejahatan ter…