
ABSTRAK Pasca revisi Undang-Undang Perkawinan, terjadi kenaikan angka yang signifikan terhadap jumlah permohonan dispensasi kawin. Hal ini disebabkan oleh batas usia kawin bagi wanita yang dinaikkan menjadi 19 tahun. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Mungkid permohonan dispensasi perkawinan pada tahun 2018 ada 82, tahun 2019 ada 140, kemudian pada tahun 2020 berjumlah 533, selanjutnya ta…