RINGKASAN KUD adalah lembaga yang berbadan hukum yang beranggotakan masyarakat di sekitar daerah tersebut. Tujuan didirikannya KUD adalah untuk mensejahterakan anggotanya melalui pinjaman-pinjaman yang diberikan kepada anggotanya guna memenuhi modal kerjanya dalam hal ini adalah usaha tani. Dengan diberikan pinjaman diharapkan hasil produksi petani meningkat sehingga tingkat pendapatan pun nai…