ABSTRAK Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merupakan persoalan hukum yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, baik secara materiil maupun immateriil, khususnya terhadap kesehatan dan keselamatan penggunaan produk. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah ditemukannya kandungan zat berbahaya pada produk kosmetik pinkflash yang kemudian ditarik dari peredaran oleh BPOM. Pene…