
ABSTRAK Tidak jarang dalam rumah tangga ditemui adanya perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya seperti tidak memberikan nafkah wajib, praktik poligami ilegal, serta KDRT baik secara fisik, ekonomi maupun psikis. Hal tersebut dapat dicegah dengan membuat perjanjian tertulis melalui postnuptial agreement untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri. Tujuan penelitian…