Pelaksanaan restitusi bagi korban kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih belum berjalan secara optimal akibat berbagai kendala struktural, administratif, dan konseptual dalam sistem hukum dan praktik peradilan pidana. Restitusi masih kerap dimaknai secara sempit sebagai kompensasi finansial semata, padahal dampak kekerasan seksual bersifat multidimensi, meliputi penderitaan fisik,…