ABSTRAK Perkembangan digitalisasi pertanahan di Indonesia melalui penerapan sertipikat elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan terhadap sistem pembuktian dan pengelolaan hak atas tanah. Namun, di tengah transformasi tersebut, praktik pinjaman di bawah tangan dengan jaminan sertipikat tanah konvensional masih banyak dilakukan masyarakat.…