Konsepsi kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No 32 tahun 2004, mempunyai implikasi bahwa pelaksanaan pembangunan tidak terlepas dari kekuatan dari masing-masing dalam menggali PAD. Kondisi ini tentunya akan membawa dampak negatif berupa kesenjangan pelaksanaan pembangunan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Pemerintah daerah yang mempunyai sumberdaya alam yang mema…