Pendidikan inklusif merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara, termasuk penyandang disabilitas, sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan tersedianya pendidikan yang adil dan nondiskriminatif melalui penyiapan dan penyediaan tenaga pendidik yang kompeten. Namun, dalam praktiknya masih d…