ABSTRAK Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia mengalami perubahan signifikan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang membatasi pelaksanaan parate eksekusi secara sepihak oleh kreditur. Putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan objek jaminan secara sukarela oleh debitur. Apabi…