ABSTRAK Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1939 tentang perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, fungsi utama Perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, yang mempunyai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteran rakyat banyak. Dal…