Memasuki era otonomi daerah, yang diawali pada tahun 1998, dengan diundangkannnya UU No. 22 Tahun 2999 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan peluang kepada setiap daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahannya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Didalam penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur pelaksanaan urusa…