Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) DI DESA BESERAN KECAMATAN KALIANGKRIK KABUPATEN MAGELANG
ABSTRAK
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) DI DESA BESERAN KECAMATAN KALIANGKRIK KABUPATEN MAGELANG
RANTI PANGESTUNINGSIH (1610201103)
Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
Program Bantuan Pangan Non Tunai merupakan kebijakan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia yang disalurkan secara non tunai. BPNT di Indonesia Dimulai sejak tahun 2017 hingga saat ini. Besaran Manfaat yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya Rp. 200.000. Dengan adanya BPNT ini diharapkan mampu membantu rumah tangga miskin agar dapat terbantu beban pembelian bahan makanan pokok setiap bulannya sehingga dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan hidup KPM. Dalam kenyataannya pelaksanaan BPNT masih dinilai masih belum efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Beseran Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka, wawancara, serta observasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan BPNT Desa Beseran Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang masih memiliki berbagai masalah dan kekurangan dalam hal sumber daya informasi yang menyebabkan kesalahan dalam penentuan KPM. Dan dalam penyampaian informasi kepada keluarga penerima manfaat BPNT sehingga KPM BPNT masih belum maksimal. Keterlambatan penyaluran serta kualitas komoditas bantuan masih belum sesuai dengan SOP yang ada. Penelitian ini memberikan saran agar pelatihan dan penyuluhan kepada pelaksana kebijakan lebih ditingkatkan. Selain itu Penyuluhan kepada KPM BPNT lebih ditingkatkan lagi agar KPM memahami betul tujuan adanya pemberian bantuan tersebut agar tujuan kebijakan lebih tercapai. Data kemiskinan yang harus selalu diperbarui agar bantuan pemerintah dapat tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar berhak mendapatkan. Serta dalam hal ini ketegasan pendamping lapangan dalam melaporkan dan mencabut status KPM bagi warga yang telah mampu
Kata Kunci: Program Bantuan Pangan Non Tunai, Implementasi, Kebijakan
1-UN57.U1-SSP-II-2021 | FISIPOL PAN I 2021 | Ruang Skripsi (FISIPOL) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain