Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INFORMASI IKLAN YANG MENYESATKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK
Iklan merupakan media penyampaian informasi dari pelaku usaha kepada konsumen, namun pada kenyataannya banyak pelaku usaha yang memberikan informasi iklan tidak sesuai kebenaran sehingga dapat merugikan konsumen. Permasalahan yang menjadi fokus penelitian, yaitu: 1) apa jenis-jenis iklan yang menyesatkan, 2) bagaimana konsekuensi hukum iklan yang menyesatkan konsumen? 3) bagaimana bentuk perlindungan hukum konsumen atas iklan yang menyesatkan?. Penelitian ini bertujuan untuk: memahami jenis iklan yang menyesatkan, konsekuensi hukum, dan bentuk perlindungan hukumnya. Manfaat penelitian dapat mengetahui jenis iklan yang menyesatkan, serta memberikan sumbangan pemikiran terkait perlindungan hukum terhadap iklan yang menyesatkan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif, disertai sumber data primer dan sekunder, serta menggunakan teknik analisis data logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa iklan dikatakan menyesatkan apabila melanggar Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Adapun konsekuensi hukum bagi pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administrartif, pidana, perdata, dan hukuman tambahan. Konsumen yang menderita akibat informasi iklan menyesatkan akan mendapatkan perlindungan hukum preventif berupa pembuatan aturan hukum yang menjamin perlindungan hukum dan pengawasan terhadap konsumen. Di sisi lain, konsumen juga mendapatkan perlindungan hukum represif melalui jalur pengadilan yang mana konsumen dapat mengajukan gugatan kepada peradilan setempat atau melalui jalur di luar pengadilan yang dikelola oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa jenis iklan menyesatkan meliputi: misleading, deceptive, omission, puffery. Pelaku usaha yang tidak jujur dalam mengiklankan produk dapat dijatuhi sanksi berdasarkan jenis pelanggarannya. Bentuk perlindungan hukum periklanan secara umum tertuang dalam UUPK, KUHPer, dan Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020. Saran dalam penelitian ini pemerintah segera membentuk undang-undang khusus periklanan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Iklan yang Menyesatkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
1-UN57.U1-SH-V-2021 | HUKUM LAT P 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain