Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA SEBAGAI BENTUK KEPATUHAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
ABSTRAK
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana amanat dari Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 difungsikan sebagai instrument pencegahan korupsi. Pasal 20 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur sanksi administratif sebagai konsekuensi pelanggaran terhadap Pasal 5 yang mana sanksi administratif tersebut harus diatur lebih lanjut dalam peraturan internal. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini membahas mengenai tingkat kepatuhan LHKPN yang dikaitkan dengan sanksi administratif yang berlaku serta mengkaji peluang sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagai pembaruan hukum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative law research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif atau pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yakni peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen (documentary study) serta validasi data dilakukan dengan metode cek dan recheck terhadap sumbersumber data yang digunakan kemudian data yang telah diperoleh tersebut dianalisa melalui pendekatan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah sanksi administratif yang diberlakukan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 kurang tegas sebab bentuk dan pelaksaannya tidak secara jelas disebutkan dalam undang-undang. Akibat dari sanksi administratif yang tidak tegas tersebut berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan penyampaian LKHPN pada tahun 2018 dan 2019. Sehingga perlu adanya sanksi pidana yang tegas dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagai bentuk konsistensi dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia.
Kata kunci: pencegahan korupsi, LHKPN, sanksi pidana.
2-UN57.U1-SH-V-2021 | HUKUM AND A 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain