Text
SKRIPSI PEMBERIAN IZIN PRAKTEK BIDAN DI KOTA MAGELANG
ABSTRAK
PEMBERIAN IZIN PRAKTEK BIDAN DI KOTA MAGELANG
Oleh : RUDY SUKARNO NPM : 1610201005 Email : rudysoekarni@gmail.com Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar
Kebutuhan akan pelayanan kesehatan masyarakat mendorong peningkatan tenaga kesehatan dilingkungan Kabupaten atau Kota, khususnya di Kota Magelang. Layanan di sector kesehatan merupakan masalah penting yang harus ditangani oleh pemerintah daerah. Untuk menyeimbangkan jumlah bidan jumlah bidan dengan kebutuhan ibu dan anak di bidang kesehatan khususnya bagi bidan di Magelang untuk memberikan pemerataan dan asuahan kepada perawat khususnya bidan yang merawat ibunya perlu dilakukan berkaitan dengan kesehatan anak-anak. Landasan penerbitan izin praktek bidan, UU 32 Tahun 2004 atas nama Pemerintah Daerah, Menteri Kesehatan mengeluarkan aturan dalam No. 900/MENKES/SK/VII/2002 mengenai Registrasi serta Praktek Bidan di masyarakat. Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin kerja sebagai bidan. Semua aplikasi yang merekomendasikan pelayanan perizinan dan non perizinan. Pemerintah dalam memberikan izin praktek bidan dimulai dengan cara mengajukan pemohonan, berisi identitas serta tanggungjawab bidan, untuk selanjutnya mendapatkan sebuah putusan. Dalam membina serta mengawasi terhadap praktek bidan termasuk kewajiban yang harus dilakukan DPMPTSP Kota Magelang yang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 900/MENKES/SK/VII/2002 Pasal 33 ayat 1 mengenai registrasi dan praktek bidan yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap bidan yang melakukan praktek di wiliayahnya.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Perizinan, Bidan
28-UN57.U1-SSP-VII-2021 | FISIPOL SUK P 2021 | Ruang Skripsi (FISIPOL) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain