Text
SKRIPSI ANALISIS UPAYA PELAKSANAAN DIVERSI PADA BENTUK DAKWAAN ALTERNATIF (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Mkd)
ABSTRAK
Perkara anak wajib ditangani dengan menggunakan asas restorative justice melalui diversi. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana penilaian Jaksa Penuntut Umum dan Hakim terkait pelaksanaan diversi berdasarkan dakwaan alternatif dalam perkara Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Mkd? dan bagaimana pelaksanaan diversi dalam dakwaan alternatif perkara Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Mkd berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku?. Tujuan dan manfaat penelitian untuk mengetahui upaya diversi dalam dakwaan alternatif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga dapat dijadikan referensi yang mampu memberikan solusi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan sumber data primer dan sekunder. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Mungkid dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Data diperoleh dari wawancara, studi lapangan, studi kepustakaan, dan studi dokumentasi kemudian diolah secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan diversi dalam perkara Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Mkd seharusnya dapat diupayakan jika Penuntut Umum mempertimbangkan ketentuan kewajiban diversi di semua tingkatan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 362 KUHP dalam dakwaan kedua; Prinsip kepentingan terbaik untuk anak sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketidaksamaan perspektif terkait diversi menjadi perbedaan dalam penegakan hukum yang mengakibatkan kepentingan anak dirugikan. Berdasarkan Pasal 3 Perma, diversi menjadi wajib terhadap surat dakwaan alternatif. Penegak hukum dapat segera mengatasi ketidakseragaman pelaksanaan diversi dengan menetapkan peraturan yang seragam terkait diversi pada dakwaan alternatif dan meningkatkan fungsi koordinasi sesama penegak hukum.
Kata Kunci: Anak, Diversi, Dakwaan Alternatif.
4-UN57.U1-SH-XI-2021 | HUKUM SUN A 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain