Text
SKRIPSI PENETAPAN BATAS WILAYAH LAUT ANTARA INDONESIA DAN TIMOR LESTE DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL
ABSTRAK
DWI AMALIA AGUSTIN (1710601058). PENETAPAN BATAS WILAYAH LAUT ANTARA INDONESIA DAN TIMOR LESTE DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL. Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar, Skripsi 2021.
Indonesia dan Timor Leste merupakan dua negara yang berdampingan namun belum menetapkan garis batas wilayah laut masing-masing. Sempitnya wilayah perairan di daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste berpotensi menimbulkan tumpang tindih apabila pengukuran wilayah laut dilakukan sebagaimana UNCLOS 1982 mengatur mengenai laut teritorial, jalur tambahan, ZEE, dan landas kontinen. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini: 1) Bagaimana hak negara atas wilayah laut menurut UNCLOS 1982; dan 2) Bagaimana penetapan wilayah laut antara Indonesia dengan Timor Leste menurut Hukum Internasional.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan undang-undang, historis dan analitis, sehingga data yang digunakan yaitu data sekunder yang dihasilkan dari studi kepustakaan, sedangkan analisis yang digunakan bersifat kualitatif.
Dalam hal menetapkan delimitasi wilayah laut antar negara, maka diperlukan adanya titik-titik dasar yang dijadikan sebagai garis pangkal. Setelah garis pangkal didapatkan, barulah penetapan batas wilayah laut dari kedua negara dapat dilakukan. Indonesia dan Timor Leste memiliki perbatasan wilayah perairan yang cukup sempit, sehingga penetapan batas wilayahnya dapat dilakukan dengan dasar ketentuan dari Pasal 15 UNCLOS 1982, yaitu dengan menetapkan garis tengah bagi dua atau lebih negara yang wilayah lautnya berseberangan atau berdampingan.
Proses delimitasi wilayah laut antara Indonesia dan Timor Leste harus dilalui dengan cara-cara damai, seperti negosiasi. Sebelum dilakukannya negosiasi diharapkan kepada masing-masing wakil negara untuk melakukan riset yang mendalam mengenai permasalahan yang ada, sehingga proses delimitasi wilayah laut antara Indonesia dan Timor Leste dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan suatu penetapan batas wilayah laut yang jelas antara kedua negara.
Kata kunci: Delimitasi, Garis Tengah, UNCLOS 1982
5-UN57.U1-SH-XI-2021 | HUKUM AGU P 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain