Text
SKRIPSI PENERAPAN ASAS KEADILAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PETITUM EX AEQUO ET BONO TERHADAP PERKARA PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Putusan Nomor 564/Pdt.G/2016/PN.Tng)
ABSTRAK
Putusan Nomor 564/Pdt.G/2016/PN.Tng merupakan putusan yang menjatuhkan amar putusan mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum terhadap pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum. Permasalahan penelitian ini yaitu bagaimana kajian yuridis dasar hukum pertimbangan hakim mengabulkan petitum ex aequo et bono terhadap perkara perdata perbuatan melawan hukum dalam Putusan Nomor 564/Pdt.G/2016/PN.Tng? dan apakah perkara perdata perbuatan melawan hukum dalam Putusan Nomor 564/Pdt.G/2016/PN.Tng yang mengabulkan petitum ex aequo et bono menerapkan asas keadilan? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dasar hukum pertimbangan hakim mengabulkan petitum ex aequo et bono dan menganalisa penerapan asas keadilan dalam Putusan Nomor 564/Pdt.G/2016/PN.Tng. Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum acara perdata dan bagi mahasiswa hukum, praktisi hukum, maupun masyarakat mengenai landasan yuridis hakim mengabulkan petitum ex aequo et bono dan penerapan asas keadilan pada putusan hakim. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dan pembahasan penelitian ini yaitu majelis hakim telah mengabulkan petitum ex aeuqo et bono yang dasar hukumnya adalah teori, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi. Pengabulan petitum ex aeuqo et bono oleh majelis hakim merupakan hasil penerapan asas keadilan dan juga hasil penerapan keadilan komutatif, keadilan substantif, keadilan prosedural dan sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Simpulan penelitian ini yaitu secara yuridis dasar hukum pertimbangan majelis mengabulkan petitum ex aequo et bono yaitu teori, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi. Pengabulan petitum ex aequo et bono merupakan hasil penerapan asas keadilan. Saran penulis yaitu hakim dalam membuat pertimbangan putusan diharapkan mencantumkan kaidah hukum dan diharapkan menjatuhkan putusan selalu melandaskan pada keadilan.
Kata Kunci: Keadilan, Petitum Ex Aequo Et Bono, Putusan Hakim
10-UN57.U1-SH-XII-2021 | HUKUM RAZ P 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain