Text
SKRIPSI ANALISIS PENETAPAN DISPENSASI KAWIN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus di Pengadilan Agama Magelang)
ABSTRAK
Perkawinan dibawah umur menjadi perhatian serius untuk melindungi hak setiap anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, melarang tegas pernikahan dibawah umur yang belum berusia 19 tahun namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan seseorang dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin. Permasalahan penelitian: 1) Apa dalildalil yang diajukan dalam permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Magelang pada tahun 2020-2021? 2) Apa pertimbangan Hakim dalam memberikan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Magelang pada tahun 2020-2021? 3) Bagaimana pandangan Hakim Pengadilan Agama terkait permohonan dispensasi kawin dengan adanya hak anak yang harus dilindungi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Tujuan penelitian: mengetahui dalil-dalil permohonan dispensasi kawin, pertimbangan hakim memberikan dispensasi kawin, dan mengetahui pandangan hakim terkait permohonan dispensasi kawin dengan adanya hak anak yang harus dilindungi. Metode Penelitian: yuridis empiris, sumber data primer dan sekunder, serta Teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan dalil-dalil yang diajukan pemohon karena hamil diluar nikah, perjodohan anak, perekonomian, kekhawatiran orang tua karena pergaulan anak, dan kekhawatiran orang tua jika anak tidak menikah. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Magelang dalam memberikan dispensasi kawin anak berdasarkan asas kemaslahatan dan asas kemudharatan. Dibentuknya PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sudah memenuhi hak dan kesejahteraan anak. Dalam penerapannya Hakim Pengadilan Agama tetap mengutamakan dan melindungi hak dan kesejahteraan anak.
Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama, Perlindungan Anak.
9-UN57.U1-SH-XI-2021 | HUKUM JAY A 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain