Text
SKRIPSI PERTANGGUNGJAWABAN PEMENUHAN HAK ANAK AKIBAT PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Putusan Nomor 1/Pdt.G/2020/PA.Mgl)
ABSTRAK
Putusan nomor 1/Pdt.G/2020/PA.Mgl merupakan perkara cerai yang dilakukan oleh sesama PNS. Dalam menjaga harkat martabat PNS, pemerintah membuat peraturan khusus yaitu PP 10/1983 jo PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam penelitian ini muncul rumusan masalah yaitu apa dasar hukum pertimbangan majelis hakim terhadap pemenuhan hak anak pada putusan 1/Pdt.G/2020/PA.Mgl dan bagaimana pertanggungjawaban pemenuhan hak anak akibat perceraian yang dilakukan sesama PNS. Tujuan penelitian untuk menganalisa pertimbangan majelis hakim terhadap pemenuhan hak anak serta pertanggungjawaban pemenuhan hak anak akibat perceraian yang dilakukan sesama PNS. Manfaat penelitian sebagai pengembangan ilmu hukum yang bermanfaat bagi masyarakat maupun praktisi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis penelitian normatif. Data primer dari dokumen putusan dan pertimbangan hakim. Data sekunder dari penelitian, internet, makalah, dan jurnal. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan wawancara. Validasi data melalui teknik wawancara oleh hakim. Teknik analisis data melalui penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan dasar hukum pertimbangan majelis hakim terhadap pemenuhan hak anak pada putusan 1/Pdt.G/2020/PA.Mgl tidak murni menggunakan hukum Islam, digabungkan dengan peraturan perundang-undangan tujuannya agar hak anak terpenuhi. Pertanggungjawaban pemenuhan hak anak oleh ibu yang berprofesi sebagai PNS belum diatur oleh peraturan khusus seperti peraturan untuk PNS pria. Kesimpulannya adalah hukum normatif dan hukum Islam sepenuhnya mengatur orang tua untuk tetap menafkahi anak setelah perceraian dan masih terdapat kekosongan hukum untuk PNS wanita perihal nafkah anak. Saran untuk orang tua diharap untuk memahami putusan pengadilan dalam upaya pemenuhan hak anak dan sebaiknya ibu dengan kerelaan hatinya dapat memberikan sebagian nafkahnya untuk anak.
Kata Kunci: Hak Anak, Perceraian, PNS.
8-UN57.U1-SH-XI-2021 | HUKUM SAR P 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain