Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PERJANJIAN PINJAMAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus di Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Arta Jaya Magelang)
ABSTRAK
Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Arta Jaya Magelang yang selanjutnya disingkat KSP Kusuma Arta Jaya Magelang merupakan koperasi penyedia jasa pinjaman uang menggunakan perjanjian pinjaman baku. Walaupun praktis, perjanjian pinjaman baku menempatkan pihak debitur dalam keadaan lemah, sehingga debitur membutuhkan perlindungan secara hukum. Berdasarkan uraian tersebut, maka penelitian ini tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Pinjaman Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus KSP Kusuma Arta Jaya Magelang).” Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatam normatif – empiris kategori Live Case Study serta jenis pendekatan kualitatif dengan sumber data primer yaitu diperoleh langsung dari lapangan dengan cara wawancara, observasi dan juga jenis pendekatan penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yaitu studi pustaka peraturan perundang-undangan serta hasil penelitian lainnya yang relevan. Teknik validitas data menggunakan triangulasi sumber didukung teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa debitur dalam mengajukan pinjaman melalui 4 tahapan yaitu pengajuan permohonan, analisa kelayakan pinjaman, penandatangan perjanjian pinjaman, pencairan pinjaman. Bentuk perlindungan hukum konsumen bagi debitur menurut Undang-undang perlindungan konsumen selanjutnya disebut UUPK dibagi menjadi preventif dan represif dengan penyelesaian sengketa litigasi melalui Pengadilan Negeri dan non litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam menyelesaikan sengketa, BPSK menerapkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta keputusan dari BPSK bersifat final and binding. Namun, KSP dalam penyelesaian sengketa memilih pengadilan negeri karena kesepakatan dengan debitur, tidak adanya aturan khusus serta kurangnya sosialisasi BPSK. Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk memahami isi perjanjian serta pembentukan aturan khusus dan sosialisasi BPSK untuk memanisfestasikan perlindungan hukum bagi debitur secara efektif.
Kata Kunci: Perjanjian Baku, Koperasi Simpan Pinjam, Undang-Undang Perlindungan Konsumen
7-UN57.U1-SH-XI-2021 | HUKUM KUS P 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain