Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK ( STUDI PUTUSAN NOMOR 88/Pid.Sus/2019/Pn Pwr )
ABSTRAK
Penelantaran anak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak yang seharusnya diperoleh oleh anak. Penjatuhan sanksi pidana ringan dalam tindak pidana penelantaran anak dikhawatirkan tidak memberikan efek jera kepada pelaku sehingga memungkinkan kasus penelantaran anak akan meningkat karena sanksi yang diberikan ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui apakah pemberian sanksi pidana yang ringan sesuai dengan teoritujuan pemidanaan serta dalam kondisi apakah pelaku tindak pidana penelantaran anak dapat dijatuhi sanksi pidana maksimal. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan sumbangan pengetahuan dalam bidang ilmu pengetahuan khususnya pada ilmu hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dimana fokus penelitian ini terletak pada pertimbangan hakim dalam Putusan No.88/Pid.sus/2019/Pn Pwr terkait kasus penelantaran anak. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara). Teknik analisis data yang digunakan adalah metode deduktif kualitatif Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa dalam putusan No.88/Pid.sus/2019/Pn Pwr sanksi pidana yang dijatuhi oleh hakim cenderung ringan yakni selama 2 (dua) bulan 17 (tujuh belas) hari dikarenakan fokus terhadap hak-hak dan kepentingan terbaik bagi anak korban sehingga tujuan pemidanaan yang hendak diwujudkan adalah untuk memberikan pelajaran terhadap pelaku dan masyarakat bukan untuk memberikan efek jera. Tidak ada kategori khusus yang menentukan kondisi seorang pelaku tindak penelantaran anak dapat dijatuhi sanksi pidana maksimal. Berat ringannya suatu sanksi pidana ditentukan berdasarkan fakta dalam persidangan, berdasarkan fakta tersebut hakim dapat melihat dan menilai bagaimana pelaku dalam melakukan perbuatannya, akibat yang timbul dari perbuatannya, keadaan yang meringankan dan memberatkan serta keadaan subjektif pelaku saat melakukan tindak pidana penelantaran anak.
Kata Kunci : Pertimbangan hakim, Penelantaran anak, Tujuan Pemidanaan
11-UN57.U1-SH-XII-2021 | HUKUM IND A 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain