Text
SKRIPSI PENERAPAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP TERHADAP PERKARA PENCURIAN RINGAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Mungkid) 12/Pid.C/2020/PN Mkd dan 25/Pid.C/2019/PN Mkd
INTISARI
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu implementasi PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP di Pengadilan Negeri Mungkid. Tujuan dari penelitian adalah untuk memberikan pemahaman mengenai implementasi perma tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yaitu mengenai implementasi ketentuan hukum (normatif) dalam peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat (empiris). Penelitian ini menggunakan data primer sebagai data awalnya, kemudian dilanjutkan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier, selanjutnya data diambil dari lapangan, meneliti efektivitas suatu aturan dan mencari korelasi antara berbagai peristiwa hukum, serta sebagai alat pengumpul datanya digunakanlah studi dokumen, dan wawancara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif-diskriptif dengan memusatkan pada deskripsi data yang berasal dari informan dan fakta di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penyelesaian tindak pidana ringan yang ada di Pengadilan Negeri Mungkid telah sesuai dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-Pasal 210 KUHAP, sebab dilakukan oleh Hakim tunggal, penuntutan dilakukan oleh penyidik mewakili penuntut umum, dan sidang dilakukan pada hari yang sama saat pendaftaran perkara diterima sesuai dengan amanat PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Kata Kunci: Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung
12-UN57.U1-SH-XII-2021 | HUKUM RAZ P 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain