Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN PEROLEHAN ROYALTI TERHADAP PENCIPTA LAGU
ABSTRAK
Lagu sebagai Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan Hak Eksklusif terhadap pemegang hak ciptanya. Beberapa pihak menggunakan lagu untuk kepentingan komersial tanpa lisensi dari pencipta yang menyebabkan hak royalti pencipta tidak terpenuhi. Rumusan masalah penelitian ini: (1) apa saja bentuk-bentuk pelanggaran Hak Cipta dalam pemenuhan Hak Moral dan Hak Ekonomi terhadap pencipta lagu ; (2) Bagaimana mekanisme yang sesuai dalam pembagian royalti yang bersifat secara komersial; (3) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang dapat diberikan dalam pemenuhan royalti. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Hak Cipta dalam pemenuhan Hak Moral dan Hak Ekonomi terhadap pencipta lagu, mekanisme yang sesuai dalam pembagian royalti dan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta lagu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil dari penelitian ini: (1) Pelanggaran Hak Moral menghapus nama pencipta, mengganti judul atau mengubah sekecil apapun dari lagu dan Pelanggaran Hak Ekonomi melakukan penggandaan dan/atau penggunaan ciptaan dengan tujuan komersial tanpa izin pencipta; (2) Pembagian Royalti pengguna lagu akan membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif kemudian Lembaga Manajemen Kolektif akan mendistribusikan royalti kepada pencipta (3) Perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang diberikan dalam pemenuhan royalti ada perlindungan preventif yaitu upaya pencegahan dan perlindungan represif yaitu upaya untuk menyelesaikan jika terjadi masalah. Pencipta hendaknya mencatatkan ciptaanya ke Kementerian yang berkaitan sehingga jika kelak di kemudian hari terjadi sengketa memiliki bukti yang sah dan mendaftarkan diri ke Lembaga Manajemen Kolektif agar bisa mengurusi Royalti dari lagu yang di ciptakan.
Kata Kunci :Lagu; Royalti; Perlindungan Hukum
13-UN57.U1-SH-XII-2021 | HUKUM ADH P 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain