Text
SKRIPSI PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL ANTARA INDONESIA DAN UNI EROPA MELALUI WORLD TRADE ORGANIZATION
ABSTRAK
RIZKY AKHBAR MIYANZAH (1710601028), PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL ANTARA INDONESIA DAN UNI EROPA MELALUI WORLD TRADE ORGANIZATION, Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tidar, Skripsi 2021.
Indonesia dan Uni Eropa menghadapi suatu sengketa perdagangan di World Trade Organization atau WTO yang diawali dengan gugatan Indonesia di WTO terhadap kebijakan Uni Eropa terkait dengan tindakan proteksionisme perdagangan terhadap produk kelapa sawit. Uni Eropa berpendapat bahwa kelapa sawit telah menghasilkan deforestasi secara besar-besaran dan tidak sesuai dengan nilai dalam Perjanjian Paris. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini 1) Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan di WTO; 2) Bagaimana cara penyelesaian sengketa yang tepat untuk menyelesaikan sengketa kelapa sawit antara Indonesia dan Uni Eropa di WTO. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, kasus, dan historis, sehingga data yang digunakan berupa data sekunder yang menghasilkan data berupa studi kepustakaan atau inventaris dengan analisis data bersifat kualitatif. Diperlukan adanya analisa terhadap setiap mekanisme penyelesaian sengketa di WTO. Setelahnya perlu dilakukan analisa mendasar terkait dengan kesesuaian langkah Indonesia dan Uni Eropa dalam pemeliharaan lingkungan dan perdagangan dengan ketentuan dalam GATT dan Perjanjian Paris agar dapat ditemukanya mekanisme yang tepat untuk digunakan Indonesia dalam menyelesaikan sengketa kelapa sawit di WTO. Penyelesaian sengketa kelapa sawit antara Indonesia dan Uni Eropa di WTO sudah seharusnya menggunakan cara penyelesaian sengketa yang menguntungkan kedua pihak atau secara win-win solution. Diperlukanya penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa ini tidak lepas dari adanya upaya kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa dalam menguatkan kerja sama perdagangan berupa Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa atau I-EU-CEPA, sehingga diharapkan sengketa tidak mengganggu perancangan perjanjian tersebut.
Kata kunci : Penyelesaian sengketa, WTO, GATT, Perjanjian Paris, Uni Eropa.
14-UN57.U1-SH-XII-2021 | HUKUM MIY P 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain