Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF MENGENAI USULAN KEBIJAKAN LINTAS EKONOMI SEBAGAI UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
ABSTRAK
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar dari perkawinan lintas ekonomi jika dilihat dari sudut pandang HAM dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia dan menemukan kelebihan dan kekurangan dalam implementasinya. Penulisan skripsi ini juga diharapkan dapat menjadi bahan diskusi untuk menemukan masalah yang sama dalam kasus yang dibahas dalam skripsi ini dan memberikan literatur tambahan dalam bidang keilmuan hukum. Perlindungan Hukum Preventif mengenai Usulan Kebijakan Perkawinan Lintas Ekonomi sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan permasalahan dalam hal implementasi pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia yang diusulkan oleh menteri PMK mengenai pengeluaran fatwa tentang perkawinan lintas ekonomi dianggap menjadi sebuah kontradiksi aturan khususnya mengenai HAM. Skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif, data/bahan hukum yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Fokus penelitian menggunakan studi kepustakaan serta wawancara guna mendapatkan data yang valid dan relevan sebagai penunjang data yang tidak diperoleh dari studi kepustakaan hukum dan nonhukum. Narasumber utama untuk menjawab permasalahan skripsi ini adalah ketua komisi MUI DIY. Perkawinan lintas ekonomi merupakan bentuk perlindungan preventif dari negara untuk menguatkan perekonomian rumah tangga sehingga angka kemiskinan dapat ditekan dan angka perceraian akibat permasalahan ekonomi dapat dikurangi. Menurut penelitian dari ahli dalam penelitian ini mengatakan bahwa potensi pelanggaran HAM sangat besar di dalamnya terutama dalam implementasi hukum privat yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perkawinan lintas ekonomi memiliki banyak kekurangan untuk dijadikan sebuah fatwa dan sebagai perlindungan preventif untuk mengentaskan kemiskinan, sehingga negara atau pemerintah seharusnya mampu memikirkan usulan untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia yang tidak menimbulkan potensi mencederai hukum.
Kata kunci : Perkawinan lintas ekonomi, perlindungan preventif, hak asasi manusia, fatwa.
20-UN57.U1-SH-XII-2021 | FISIPOL DEW P 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain