Text
SKRIPSI DISPARITAS HUKUMAN DALAM PENJATUHAN PIDANA KASUS PENCURIAN TERHADAP RESIDIVIS (Studi Kasus Putusan Nomor 52/Pid.B/2020/PN. Mkd. dan Putusan Nomor 29/Pid.B/2020/PN. Mkd.)
ABSTRAK
Disparitas hukuman dalam penjatuhan pidana merupakan perbedaan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku tindak pidana antara satu dengan yang lainnya dengan menggunakan dasar pasal yang sama atau perbedaan pada barang bukti. Hal ini terjadi karena rumusan hukum dalam KUHP pada dasarnya bersifat umum. Pokok permasalahan penelitian ini adalah apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya disparitas hukuman, apakah peran pertimbangan hakim terhadap terjadinya disparitas hukuman dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang menimbulkan disparitas hukuman dalam Putusan Nomor 52/Pid.B/2020/PN.Mkd. dan Putusan Nomor 29/Pid.B/2020/PN.Mkd. Penulis bertujuan untuk meneliti mengenai apa yang menjadi faktor terjadinya disparitas, peran pertimbangan hakim, dan dasar pertimbangan hakim yang menimbulkan disparitas. Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat dalam lingkup hukum pidana khususnya hal-hal yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan disparitas hukuman. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder yang dilakukan dengan cara wawancara secara langsung dan dari studi kepustakaan. Faktor yang menimbulkan disparitas hukuman dalam Putusan Nomor 52 /Pid.B /2020 /PN. Mkd. dan Putusan Nomor 29 /Pid.B /2020 /PN Mkd. meliputi faktor yuridis dan non yuridis, kemudian peran pertimbangan hakim dalam terjadinya disparitas memiliki posisi yang sentral sesuai dengan dasar pertimbangan hakim yang telah tertuang dalam putusan ini. Putusan Nomor 52/Pid.B/2020/PN.Mkd. dan Putusan Nomor 29/Pid.B/2020/PN.Mkd. ini terjadi disparitas hukuman yang dapat dilihat dari jumlah pidana yang diputuskan oleh hakim.
Kata Kunci : Disparitas Hukuman, Disparitas Pidana, Residivis, Tindak Pidana Pencurian Biasa
22-UN57.U1-SH-XII-2021 | HUKUM NUR D 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain