Text
SKRIPSI PENGATURAN TINDAKAN TAMBAHAN BAGI NARAPIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DITINJAU DARI TEORI PEMIDANAAN
ABSTRAK
Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi pedoman pemerintah dan negara untuk mewujudkan perlindungan anak. Inti permasalahan yang akan dibahas pada penelitian penulis adalah apakah alasan yang mendasari penetapan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 dan bagaimana pengaturan tindakan tambahan yang ditinjau dari teori pemidanaan. Penulis bertujuan untuk mengetahui alasan yang mendasari penetapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan pengaturan tindakan tambahan bagi narapidana kekerasan seksual pada anak jika ditinjau dari teori pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pemerintah kembali menetapkan perubahan undang-undang perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Penetapan tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak. Pemerintah berupaya memberikan pemberatan sanksi berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual dapat mengalami gangguan pertumbuhan dan tekanan mental. Pengaturan tindakan tambahan dapat dilaksanakan dengan pertimbangan teori kontemporer. Tindakan tambahan tidak hanya berfokus pada pemberian balasan kepada pelaku, tetapi juga memberikan upaya rehabilitasi untuk memulihkan kesehatan fisik dan mental pelaku. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sebaiknya dapat dilaksanakan dengan pertimbangan teori pemidanaan gabungan dan dilakukan pemeriksaan sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik serta narapidana telah lolos tahap penilaian untuk pemberian kebiri kimia.
Kata kunci: Perlindungan Anak, Tindakan Tambahan, Teori Pemidanaan
24-UN57.U1-SH-XII-2021 | HUKUM ELV P 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain