Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KENAIKAN HARGA TIKET MASKAPAI PENERBANGAN (Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
ABSTRAK
Harga tiket pesawat merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan dikarenakan hal tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen. Penetapan harga tiket pesawat yang terlalu tinggi akan memberikan kerugian bagi konsumen dan menguntungkan pihak maskapai. Oleh karena itu, dibutuhkan perhatian khusus terhadap harga tiket pesawat agar konsumen tidak merasa dirugikan serta pihak maskapai tidak sewenang-wenang dalam menetapkan harga tiket pesawat. Pasal 1 angka 1 UU No. 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dimaksudkan sebagai benteng guna meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku korporasi demi kepentingan perlindungan konsumen, jadi hak konsumen di dalam aturan ini dilindungi agar tidak sewenang-wenang dengan konsumen serta tidak melanggar hak konsumen. Pada riset ini digunakan pendekatan riset melalui metode kualitatif serta jenis riset yuridis normatif. Sumber data berasal dari data hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Keabsahan data dalam skripsi ini diperoleh melalui observasi lanjutan, triangulasi, penggunaan referensi, dan analisis kasus negatif. Analisis data dalam penelitian hukum normatif ini bersumber dari studi kepustakaan dengan dasar hukum UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Kesimpulan dari riset ini ialah tanggung jawab pihak maskapai kepada konsumen terkait kebijakan kenaikan harga tiket adalah dengan melakukan pemenuhan terhadap hak-hak konsumen dan melaksanakan kewajibannya sebagai pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian terhadap konsumen, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas kenaikan harga tiket ditinjau dari UU No. 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen ialah dengan cara mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ataupun ke Pengadilan Negeri, serta melaporkan kenaikan harga tiket pesawat tersebut ke Kementerian Perhubungan.
Kata Kunci: Perlindungan konsumen, Kenaikan harga tiket pesawat, UU No. 8 tahun 1999
14-UN57.U1-SH-VI-2022 | HUKUM ANG P 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain