Text
SKRIPSI ANALISIS TINJAUAN HUKUM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PUTUSAN NOMOR 172/PID.SUS/2019/PN KDS
ABSTRAK
Penelitian ini merujuk putusan Nomor 172/Pid.Sus/2019/PN Kds yang dalam putusan tersebut terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana pada amar putusannya terdakwa dipidana penjara 1 tahun. Ini dikarenakan terdakwa terbukti sebagai penyalah guna narkotika. Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah pertama terkait konsekuensi hukum dakwaan tunggal? dan Jaksa Penuntut Umum mendakwa tunggal? Tujuan penelitian untuk mengetahui konsekuensi hukum serta pertimbangan terdakwa didakwa dengan surat dakwaan tunggal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta alasan Jaksa Penuntut Umum tetap mendakwa dengan dakwaan tunggal. Penulisan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Penulisan ini merupakan penulisan yuridis normatif, yang mana berfokus pada konsekuensi hukum dakwaan tunggal beserta pertimbangannya. Pengumpulan data dalam penulisan ini dilaksanakan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian putusan nomor 172/Pid.Sus/2019/PN Kds terdakwa masih layak didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dengan didakwa Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga terdakwa tidak dapat divonis penyalah guna. Jaksa Penuntut Umum tetap mendakwa tunggal karena unsur dalam pasal di atas telah terpenuhi. Simpulan pertama terkait konsekuensi hukum atas penyusunan dakwaan tunggal pada kasus penyalah guna narkotika terdakwa penyalah guna narkotika tidak dapat divonis sebagai penyalah guna dan kesempatan untuk mendapatkan proses rehabilitasi akan tertutup. Kedua alasan Jaksa Penuntut Umum tetap mendakwa tunggal karena telah meyakini seluruh unsur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi. Saran pertama sebaiknya Jaksa Penuntut Umum dapat mendakwa dengan dakwaan alternatif dan saran kedua Jaksa Penuntut Umum agar dapat lebih memperhatikan ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B136/E/EJP/01/2012 tentang Tuntutan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu.
Kata Kunci: Dakwaan Tunggal, Minimum Khusus, Narkotika, Penyalah guna
13-UN57.U1-SH-VI-2022 | HUKUM KUS A 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain