Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 28 AYAT (2) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Pn Denpasar Nomor 828/Pid.Sus/2020/Pn.Dps.)
ABSTRAK
Putusan Pengadilan Nomor 828/Pid.Sus/2020/Pn. Dps. merupakan putusan yang menjatuhkan vonis kepada terpidana Jerinx atas tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan (SARA) yang dilakukan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis perbedaan antara Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana analisis penerapan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Putusan Pengadilan Nomor 828/Pid.Sus/2020/Pn. Dps.? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Putusan Pengadilan Nomor 828/Pid.Sus/2020/Pn.Dps. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan masukan bagi ilmu pengetahuan hukum, khususnya tentang perbedaan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah antara Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mempunyai wujud yang berbeda. Penerapan Pasal 28 ayat (2) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Putusan Pengadilan Nomor 828/Pid.Sus/2020/Pn.Dps. menurut penulis kurang tepat karena dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis dirasa multitafsir atau interpretasi dari setiap orang bisa berbeda-beda sehingga tidak menciptakan kepastian hukum. Simpulan dari penelitian ini adalah hakim tidak menjabarkan secara jelas dan pasti apa itu SARA dan hanya memasukan IDI ke dalam antargolongan. Saran penulis yaitu Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dan tidak menimbulkan kekaburan norma.
Kata kunci: Pencemaran nama baik, pertimbangan hakim, ujaran kebencian.
11-UN57.U1-SH-VI-2022 | HUKUM ZUL A 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain