Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERATURAN DAERAH PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN MAGELANG (Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perda Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro)
ABSTRAK
Kemiskinan merupakan persoalan yang mengakar di negara Indonesia. Artinya bahwa kemiskinan dipengaruhi berbagai faktor yakni faktor ekonomi, budaya, sosial, politik, kebijakan, lingkungan. Berbagai upaya telah diselesaikan untuk meringankan kebutuhan, baik di pusat maupun di tingkat provinsi. Salah satu programnya yaitu dengan Pemberdayaan UMKM yang disinyalir mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menyerap tenaga kerja dan menekan angka kemiskinan. Kabupaten Magelang dalam menangani masalah kemiskinan di daerahnya telah menetapkan landasan hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Fokus penelitian ini yaitu mengkaji kemiskinan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro. Kedua landasan tersebut saling berkaitan dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Magelang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana capaian keberhasilan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang yakni Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Usaha Mikro berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman ditinjau dari aspek struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan serta teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penlitian ini menunjukkan bahwa struktur hukum berkaitan dengan implementasi perda tersebut masih kurangnya sumber daya manusia pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Dinas Sosial PPKB PPPA membuat program kerja yang telah direncanakan belum berjalan optimal. Dari segi substansi hukum Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan memiliki kelemahan secara normatif, sehingga perlu umtuk direvisi. Sedangkan dari segi budaya hukum, masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya mendaftarkan legalitas usahanya dan kemampuan menilai sendiri kapasitas kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, penerapan Peraturan Daerah tersebut belum efektif.
Kata Kunci: Implementasi Peraturan Daerah, Kemiskinan, Sistem Hukum
9-UN57.U1-SH-VI-2022 | HUKUM JAT I 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain