Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PELAKSANAAN KARTU KREDIT
ABSTRAK
Kartu kredit yang berfungsi sebagai alat pembayaran dalam transaksi keuangan. Fasilitas kartu kredit dapat dinikmati dengan pemenuhan syarat-syarat yang diajukan dan melakukan perjanjian pelaksanaan kartu kredit. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah membahas mengenai pemahaman nasabah pemegang kartu kredit terhadap aturan mengenai kartu kredit dan hubungan hukum serta perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian pelaksanaan kartu kredit. Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai ketiga pokok permasalahan yang telah disebutkan sebelumnya. Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai referensi untuk mengetahui lebih mendalam mengenai permasalahan yang dibahas serta dapat memberikan informasi dalam bidang ilmu hukum secara umum dan khusus. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan terhadap undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data pada penelitian ini yaitu sumber data sekunder dengan studi kepustakaan serta wawancara sebagai data pendukung. Pemahaman nasabah terhadap aturan mengenai kartu kredit masih kurang, hubungan hukum antara pemegang kartu kredit dan penerbit kartu kredit dibagi menjadi perjanjian kredit dan perjanjian pemberian kuasa, perlindungan hukum yang diperoleh kedua belah pihak berupa perlindungan hukum preventif dan represif yang terdapat pada isi perjanjian pelaksanaan kartu kredit maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Bank Indonesia. Perlindungan hukum para pihak perjanjian pelaksanaan kartu kredit terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan dan masih lemah karena masih sering terjadi permasalahan yang merugikan kedua belah pihak. Berkaitan dengan hal tersebut alangkah baiknya pemerintah lebih berperan aktif dan kedua belah pihak lebih memahami terkait tanggung jawab masing-masing.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perjanjian, Kartu Kredit
8-UN57.U1-SH-VI-2022 | HUKUM LAU P 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain