Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KURIR DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DENGAN METODE PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY
ABSTRAK
Pada sektor perdagangan secara elektronik dilakukan dengan electronic commerce atau yang biasa kita kenal dengan istilah e-commerce. Pokok permasalahan dalam penelitian ini membahas mengenai hubungan hukum para pihak, bentuk pelanggaran dalam transaksi e-commerce serta perlindungan hukum bagi kurir dalam transaksi e-commerce. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketiga pokok permasalahan. Manfaat penelitian adalah memberikan informasi mengenai perlindungan hukum bagi kurir. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan dengan menggunakan pendeketan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan ialah sumber data sekunder berupa studi kepustakaan dengan bahan pendukung berupa wawancara. Terdapat tiga jenis hubungan hukum yang terjadi yaitu hubungan hukum antara penjual dan pembeli, hubungan hukum antara penjual dengan perusahaan jasa pengiriman serta hubungan hukum perusahaan jasa pengiriman dengan kurir. Pelanggaran dalam transaksi e-commerce dapat berupa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Perlindungan yang didapat kurir berupa perlindungan preventif dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan perlindungan represif berupa mediasi para pihak. Perlindungan hukum bagi kurir baik preventif maupun represif belum sepenuhnya memadai untuk memberikan perlindungan. Oleh sebab itu, dibutuhkan pembaharuan mengenai kebijakan terkait perlindungan bagi kurir dalam transaksi e-commerce terutama yang menggunakan pembayaran cash on delivery.
Kata Kunci: cash on delivery, kurir, e-commerce, perlindungan hukum.
7-UN57.U1-SH-VI-2022 | HUKUM SAR P 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain