Text
SKRIPSI ANALISIS PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A MAGELANG
ABSTRAK
Pemasyarakatan merupakan kegiatan untuk melakukan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan dimana pemasyarakatan ini merupakan bagian paling akhir dari suatu sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Dalam penelitian ini pokok permasalahan yang diangkat adalah mengenai konsep pembinaan narapidana dalam sistem pemasyarakatan dan analisis terkait penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 terhadap pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang dikaitkan dengan tujuan pemidanaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pokok permasalahan yang telah disebutkan sebelumnya. Manfaat dari penelitian ini yaitu sebagai referensi yang dapat dijadikan bahan kajian dalam bidang ilmu hukum serta dapat memberikann informasi mengenai pembinaan yang dilakukan di dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data sekunder dengan studi kepustakaan, wawancara serta observasi sebagai data pendukungnya. Pelaksanaan pembinaan narapidana dalam konsep pemasyarakatan dilakukan secara manusiawi dengan dibina dan diarahkan kepada tujuan pemasyarakatan melalui sebuah sistem pemasyarakatan. Pembinaan ini dibagi menjadi beberapa tahap yaitu tahap awal, tahap lanjutan, dan tahap akhir. Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang, pembinaan narapidana yang dilakukan ada pembinaan kepribadian dan kemandirian berdasar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pelaksanaan pembinaan narapidana dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan tidak ada aturan resmi dari Pemerintah mengenai spesifikasi kegiatan yang harus dilaksanakan, jadi setiap Lembaga Pemasyarakatan cenderung melaksanakan kegiatan yang berbeda-beda. Selain itu, aturan yang berlaku pun dinilai sudah kuno dan harus ada perubahan terhadap aturan tersebut.
Kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan Narapidana, Pemidanaan.
15-UN57.U1-SH-VI-2022 | HUKUM MAY A 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain